Tes Urine Wajib Bagi Aparatur Desa di 2026: Upaya Tegas Cegah Narkoba di Desa

Yandri Susanto Ajak Desa Bersatu Lawan Narkotika

Beritawonogiri..com [LEBAK] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan kebijakan wajib tes urine bagi seluruh aparatur desa, termasuk kepala desa, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mulai tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam acara kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/8/2025).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah peredaran narkoba yang kini mulai meresap ke wilayah pedesaan.Yandri menegaskan bahwa aparatur desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal, harus menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” ujarnya.

Ia menyoroti ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan, dengan sindikat yang menyasar generasi muda, termasuk pelajar, melalui modus pemberian obat terlarang secara gratis untuk menciptakan ketergantungan.

Kebijakan ini sejalan dengan program “Desa Bersinar” yang digagas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Yandri menekankan pentingnya kekompakan semua elemen desa, mulai dari kepala desa, pendamping desa, ulama, hingga tokoh masyarakat, untuk memutus rantai peredaran narkoba. “Bila aparatur desa kompak dalam pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Kementerian Desa juga berencana membentuk Satgas Anti Narkoba di setiap desa untuk memperkuat pengawasan.Data dari BNN menunjukkan bahwa sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia atau 1,7% dari total populasi terjerat narkoba, sebuah angka yang menggambarkan urgensi kebijakan ini.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa desa yang bersih dari narkoba akan mendukung program nasional seperti Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis. “Narkoba adalah ancaman bagi pembangunan manusia. Desa harus menjadi benteng pertahanan,” ujarnya di acara yang sama. Tes urine diharapkan menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas aparatur desa.

Tantangan besar menanti pelaksanaan kebijakan ini, mengingat Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Namun, Yandri optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat dan koordinasi yang kuat dengan BNN serta kepolisian, desa-desa dapat menjadi garda terdepan melawan narkoba.

Kisah perjuangan ini bukan hanya tentang tes urine, tetapi juga tentang komitmen untuk melindungi generasi muda dan membangun desa yang kuat, bersih, dan bermartabat. Masyarakat diajak untuk turut aktif melapor dan meningkatkan pengawasan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

Komentar