Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Pimpinan Hercules Ditangkap Polda Jateng

Diduga Merusak Aset PT KAI di Semarang

BeritaWonogiri.com (SEMARANG) – Empat anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pimpinan Hercules, ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah.

Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam sebuah keterangan pada Senin, 19 Mei 2025 memaparkan, keempat orang tersebut berinisial KA alias Anton, 41 Tahun, DW alias Tebo, 45 Tahun, JYO alias Ambon 42 Tahun, dan HY 40 Tahun. “Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA,” ujar Dwi Subagio, dikutip polresboyolali.go.id.

Peristiwa perusakan bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan  untuk dimintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Modus yang dilakukan para pelaku secara bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sejumlah alat komunikasi, dokumen surat mandat ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up pengangkut barang hasil kejahatan.

Pihak Polda Jateng sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Irfandy)

Komentar