Terobosan Baru Inovasi RaLaLi!  Wujudkan Layanan Pertanahan Semakin Ramah dan Efisien

BeritaWonogiri.com (SEMARANG)– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah telah (Jateng) meluncurkan layanan pertanahan terbaru; RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit).

Inovasi baru ini resmi diluncurkan pada 2 Juni 2025, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri turut serta berpartisipasi.

Mangutip Rilis Humas kantor BPN Wonogiri,  Inovasi layanan ini diusulkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H. sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.

Tema yang diusung adalah “Mari Wujudkan Layanan Pertanahan yang Semakin Ramah dan Efisien”. Program RaLaLi akan menjadi terobosan menyederhanakan proses dan efisiensi waktu dalam  penyelesaian roya atau penghapusan hak tanggungan atas tanah.

Layanan RaLaLi dirancang agar proses roya diselesaikan lima menit, jauh lebih cepat dibandingkan  layanan konvensional sebelumnya. Melalui pendekatan digitalisasi dan penyederhanaan alur layanan RaLaLi diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap institusi pertanahan.

Kegiatan launching akan dilaksanakan secara serentak bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dengan hadirnya RaLaLi, diharapkan dapat mempercepat pelayanan, memangkas antrean, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih positif bagi masyarakat.

Alur Pelayanan pada Roya Layanan Lima Menit (RaLaLi) adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen

a.Formulir Permohonan Roya;

b.Sertipikat Hak Atas Tanah Asli (Sudah Alih Media);

c.Surat Roya Asli (dari Bank Kreditur);

d.Indentitas Pemohon (FC KTP);

e.Sertipikat Hak Tanggungan Analog Asli.

 

  1. Loket Pendaftaran

a.Pemeriksaan kelengkapan berkas;

b.Petugas melakukan Entry berkas;

c.Penerbitan SPS.

 

  1. Pembayaran

a.Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank atau Kantor Pos.

 

  1. Petugas

a.Petugas memproses Roya;

b.Pencetakan Sertipikat Elektronik.

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *