BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Tersangka inisial MM, merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, resmi ditahan kejaksaan, Selasa siang, 3 Jun 2025.
Dikutip story.kejaksaan.go.id, MM diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rini Syarifah.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Blitar diketahui MM telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu didapatkan MM dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar berinisial BS.
“Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak, tersangka MM mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan di Lapas Kelas 2 B Blitar.
Diketahui proyek Dam Kali Bentak, Blitar merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proyek itu ditetap sebagai total los karena nilai kerugiannya lebih besar dari nilai pagu proyek.
MM menjadi tersangka ke-5 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka itu di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Meski telah menetapkan 5 tersangka, Kejari menegaskan, proses penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan. (Irfandy*)







Komentar