Akses Pembiayaan Terbuka! Koperasi Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi perkembangan positif operasional KDKMP dan memastikan kemudahan akses pinjaman melalui regulasi terbaru untuk penguatan ekonomi desa.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi perkembangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, pada Rabu (4/9/2025). Rapat yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ini membahas progres positif dan terobosan penting akses pembiayaan bagi koperasi.

Sebagai Ketua Satgas KDKMP, Zulkifli Hasan atau kerap disapa Menko Zulhas, menyampaikan apresiasi tinggi atas perkembangan operasional KDKMP di berbagai wilayah. “Sebagai ketua Satgas, saya apresiasi progres operasional KDKMP di wilayah I-IV yang tadi dilaporkan. Perkembangannya positif!” ujarnya dengan semangat.

Ilustrasi dokumen proposal bisnis koperasi. Dengan Permenkeu baru, Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman langsung ke jaringan Bank Himbara. (Foto: @ferryjulianto_)

Menko Zulhas menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan KDKMP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesional. “Tim Satgas KDKMP nasional bekerja dengan prinsip kehati-hatian, dengan cara yang benar bukan cara yang mudah,” tegasnya.

Terobosan signifikan hadir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 63 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang memastikan dan memudahkan KDKMP untuk mengakses plafon pinjaman dari perbankan.

Alhamdulillah! melalui Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025, Pemerintah memastikan dan memberikan kemudahan KDKMP dapat mengakses plafon pinjaman,” jelas Menko Zulhas. Aturan ini, bersama Permenkeu No. 49/2025, resmi menjadi dasar penting bagi penguatan akses pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan adanya regulasi ini, jalan bagi KDKMP untuk mengajukan proposal bisnis dan pinjaman ke Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI) telah terbuka lebar. Hal ini diharapkan dapat mempercepat operasional koperasi sekaligus mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Menko Zulhas juga memberikan penegasan penting untuk mencegah misinterpretasi di masyarakat. “Saya tegaskan, tidak ada bagi-bagi uang. Yang ada adalah plafon pinjaman yang bisa diajukan koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha dari setiap KDKMP,” pungkasnya. Langkah ini diyakini akan memberdayakan koperasi dengan prinsip bisnis yang sehat dan berkelanjutan.(*)

Komentar