Dana Desa Rp7,9 Triliun di Jateng Akan Diawasi Ketat, Gubernur Gandeng APH

Ahmad Luthfi pastikan dana desa di Jateng diawasi ketat dengan melibatkan kejaksaan dan kepolisian demi transparansi dan kesejahteraan rakyat.

Beritawonogiri.com [MAGELANG] – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mendapat pendampingan hukum agar berjalan transparan dan terhindar dari praktik korupsi. Hal itu disampaikan usai menghadiri kegiatan tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).

Menurut Luthfi, kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menilai, dana desa bersifat swakelola sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang jelas agar pengelolaannya tepat sasaran. “Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ujarnya.

Luthfi menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pendampingan kepada aparatur desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memberi rasa aman bagi kepala desa dalam melaksanakan program pembangunan.

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum ini penting agar dana desa benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga kesejahteraan warga desa.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 7,9 triliun, yang disalurkan kepada 7.810 desa di 29 kabupaten. Anggaran besar tersebut harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

Kebijakan pendampingan hukum yang digagas Ahmad Luthfi ini disambut baik oleh masyarakat dan aparatur desa. Harapannya, langkah ini tidak hanya mencegah potensi korupsi, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola desa yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.(*)

Komentar