GTRA Majalengka Sukses Realisasikan Redistribusi Tanah untuk Warga Nunuk Baru

Redistribusi Tanah Nunuk Baru Majalengka Bukti Percepatan Reforma Agraria

BeritaWonogiri.com [MAJALENGKA] – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Majalengka kembali mendapat apresiasi melalui suksesnya pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja. Upaya lintas instansi ini mempercepat proses legalitas dan pemerataan akses tanah, membawa warga yang telah menetap ratusan tahun akhirnya merasakan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai perjalanan redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru sebagai hasil luar biasa. “Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat waktu,” ungkapnya di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Proses pelepasan kawasan hutan untuk TORA dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Objek redistribusi selanjutnya ditetapkan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Jabar, meliputi 1.431 bidang tanah di Desa Nunuk Baru dan 210 bidang di Desa Cengal.

Gerak cepat Kantor Pertanahan Majalengka tercermin lewat penyuluhan, identifikasi, inventarisasi, pengukuran, dan pemetaan di lapangan sejak November 2024. Sidang GTRA tingkat kabupaten menjadi penentu akhir objek dan subjek Redistribusi Tanah sebelum sertifikat benar-benar diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan (13/2/2025).

“Petugas ATR/BPN langsung turun ke lapangan untuk data bidang. Kami juga memprioritaskan infrastruktur, membangun jalan dan jembatan agar proses redistribusi lancar dan kondusif. Dalam dua bulan, peta bidang sudah ada,” tambah Eman Suherman.

Desa Nunuk Baru sendiri telah menjadi kampung sejak tahun 1471, jauh sebelum Kabupaten Majalengka berdiri. Berkat redistribusi tanah, masyarakat yang dulunya hidup tanpa kepastian kini punya sertipikat legal. “Masyarakat yang kemarin di ketidakpastian sekarang nyaman, tenang, tidur pun nyenyak karena punya kepastian bangunan ditempati ada sertipikat,” ucap Bupati Majalengka penuh syukur.

Program redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru merupakan wujud nyata Reforma Agraria di Majalengka. Kementerian ATR/BPN bersama pemkab konsisten memberikan kepastian hukum, akses lahan, dan pemerataan tanah sebagai bagian keadilan sosial.

Kepala Kantor Pertanahan Majalengka, Hendro Prastowo, turut menyoroti pentingnya kerja kolaboratif antara BPN dan pemerintah daerah agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat. “Keberhasilan ini bukan hanya capaian BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *