Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Komitmen Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah untuk Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Dukungan Kebijakan dan Penyediaan Tanah Diharapkan Dapat Mendorong Pembangunan Permukiman Nasional

BeritaWonogiri.com [BANDUNG] –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penyediaan tanah bagi program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Kamis, 5 Desember 2024, Nusron menyebutkan terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk permukiman.

“Potensi tanah telantar yang tersedia mencapai 1,3 juta hektare, termasuk yang berasal dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang habis dan terindikasi telantar seluas 854.662 hektare. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Lebih jauh, Menteri Nusron mengidentifikasi enam aspek di bidang pertanahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka mendukung program tersebut. Aspek-aspek tersebut meliputi penyediaan tanah, sertifikasi tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Hak Tanggungan, dan Roya.

Baca juga : Menteri Nusron: Kita Kerja Sama Penataan Ulang Sertifikasi Dan Amankan Tanah Aset Negara Supaya Tidak Hilang

Dalam konteks PKKPR, Nusron mengimbau pelaku usaha properti untuk mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah mereka. “Sayangnya, belum semua wilayah memiliki RTR, saat ini baru ada 553 RDTR dengan target 2.000. Kami akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kepala daerah terpilih menyusun RDTR,” tambahnya.

Nusron juga menyoroti perlunya pengendalian fungsi lahan, mengingat alih fungsi lahan sawah yang mencapai 100-150 ribu hektare per tahun, yang tidak sejalan dengan arah swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Kami akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional untuk mengakomodir kebutuhan lahan di provinsi berbeda,” imbuhnya.

Tak kalah penting, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus melakukan transformasi layanan pertanahan termasuk dalam sertifikasi, Hak Tanggungan, dan Roya, dengan harapan agar pelayanan Kementerian ATR/BPN bersih dari pungutan liar. “Transformasi perlu waktu untuk memastikan semua layanan dirapikan,” tutupnya.

Dalam acara ini, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, bersama pejabat terkait lainnya dari Kementerian ATR/BPN.

Editor : Triwahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *