Beritawonogiri.com [JATISRONO] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi data nilai tanah melalui pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkala untuk memastikan informasi nilai tanah tetap relevan, transparan, dan mendukung berbagai kebijakan pertanahan serta perpajakan di daerah.
Danang Adi Wibowo, S.P., narasumber dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menjelaskan bahwa pembaruan ZNT melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu persiapan, analisis perubahan zona nilai tanah, dan survei batas. “Proses ini sangat krusial untuk memastikan data nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dengan data yang akurat, kita dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pajak yang lebih adil,” ujar Danang dalam wawancara di Kantor Pertanahan Wonogiri, Kamis (3/7/2025).
Pembaruan ZNT ini bertujuan untuk menyediakan informasi harga tanah yang akurat sebagai acuan dalam transaksi pertanahan, penentuan ganti rugi, pengelolaan aset, dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Danang, ZNT yang mutakhir juga berperan penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penilaian nilai tanah. “ZNT membantu memastikan bahwa nilai tanah, misalnya di pinggir jalan utama atau di lokasi tanpa akses jalan, dinilai secara adil dan tidak disamaratakan,” tambahnya.
Koordinasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pembaruan ini. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan data yang dihasilkan valid dan dapat dipercaya. Proses ini juga didukung oleh teknologi, seperti aplikasi ZNT dan Sistem Informasi Geografis (GIS), yang memungkinkan pemetaan nilai tanah secara lebih efisien dan akurat.
Pembaruan ZNT di Jatisrono juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya data nilai tanah yang akurat, masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli tanah dengan lebih yakin, sementara pelaku usaha dapat menggunakan data ini untuk analisis investasi properti. Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan ZNT sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi acuan perhitungan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui pembaruan ini, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berharap dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berbasis data.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sumber: Indah P (Humas Kantor Pertanahan Wonogiri)
Editor: Tri Wahyudi







Komentar