Sarung Batik & Lurik Jadi Seragam Khas ASN Jateng, Ini Tujuannya

Kebijakan seragam khas Jateng untuk ASN tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga menjadi stimulus nyata bagi peningkatan penjualan produk sarung batik dan lurik UMKM lokal.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan terobosan baru dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya mengenakan sarung batik atau lurik setiap hari Jumat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran resmi ini bertujuan menggerakkan perekonomian sekaligus melestarikan warisan budaya.

Pemprov Jateng secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. Aturan ini mewajibkan ASN pria dan wanita untuk memakai pakaian khas, dengan opsi bawahan sarung batik atau lurik, setiap Jumat.

Contoh paduan kemeja putih dan sarung batik yang menjadi salah satu opsi seragam bagi ASN pria di Jateng. (Foto: Zulkarnain)

Kebijakan ini diusung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau yang akrab disapa Gus Yasin. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mendorong ekspresi identitas daerah.

Kebijakan ini telah diumumkan secara resmi usai Rapat Paripurna mengenai RAPERDA TA 2026 di Gedung DPRD Jateng pada Jumat, 28 November 2025. Pelaksanaannya efektif berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Jateng.

Menurut Gus Yasin, ada dua alasan utama. Pertama, untuk menumbuhkan perekonomian, khususnya dengan meningkatkan penjualan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penghasil sarung batik dan lurik di Jateng.
“Kita tujukan untuk (sarung) batik (lurik), sehingga pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” ujar Gus Yasin.

Kedua, sarung dinilai sebagai kekhasan budaya Indonesia, bukan identitas agama tertentu. Gus Yasin menganalogikannya dengan peci hitam yang digunakan lintas agama dan dalam forum kenegaraan.

ASN pria dapat mengenakan kemeja putih dengan bawahan sarung batik, atau atasan batik/lurik lengkap dengan sarung. Sementara ASN wanita dapat memakai gamis batik, tunik putih dengan bawahan batik, atau setelan atasan dan bawahan batik. Kebijakan ini juga membuka peluang ekspor, mengingat produk sarung batik Indonesia sudah merambah pasar Eropa, Afrika, dan Asia.

Meski mungkin menuai pro dan kontra, Gus Yasin menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah dukungan nyata bagi kemajuan UMKM lokal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *