Laporan Warga Bongkar Skandal Bawang Bombay Ilegal, 6.172 Karung Disita

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan mengungkap ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani sekaligus membahayakan ketahanan pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau langsung barang bukti bawang bombay ilegal di sebuah gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat mengamankan ribuan karung bawang bombay yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik kini tengah mendalami berbagai aspek penting, mulai dari asal usul barang, kelengkapan dan keabsahan dokumen pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam rantai distribusi. Polda Jawa Tengah juga menggandeng instansi terkait, seperti Karantina Pertanian dan Bea Cukai, guna memastikan proses hukum berjalan komprehensif dan akuntabel.

“Barang bukti saat ini kami amankan di gudang penyimpanan. Karena komoditas ini bersifat mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, maka nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” imbuh Djoko.

Dari hasil pendataan sementara, jumlah bawang bombay ilegal yang diamankan mencapai 6.172 karung atau setara 123 ton. Angka ini diungkap langsung oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat sesi jumpa pers di lokasi. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI, Polri, dan Karantina.

“Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” tegas Andi Amran Sulaiman.

Ia menekankan bahwa masuknya komoditas pertanian ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi ekosistem pertanian nasional. Bawang bombay ilegal, menurutnya, berisiko membawa bakteri, jamur, atau organisme pengganggu tumbuhan yang belum tentu ada di Indonesia.

“Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya. Kalau sampai menyebar ke lahan pertanian kita, petani yang akan paling dirugikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap sektor pertanian tidak bisa hanya dilihat dari sisi produksi dan distribusi, tetapi juga dari pengawasan ketat terhadap pintu masuk komoditas, terutama di wilayah pelabuhan yang menjadi simpul utama lalu lintas barang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.

“Polda Jawa Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa,” kata Artanto.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia pangan yang dapat merusak stabilitas pasar dan mengancam keberlangsungan hidup petani lokal.

Pengungkapan penyelundupan bawang bombay ilegal ini juga memperlihatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Melalui kanal pelaporan yang tersedia, informasi dari publik terbukti mampu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar praktik ilegal berskala besar. Ke depan, kolaborasi semacam ini diharapkan terus diperkuat demi menciptakan sistem pangan nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *