Beritawonogiri.com [PURWOREJO] – Pemerintah meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) 2025 sebagai upaya percepatan tertib administrasi pertanahan. Jawa Tengah terpilih sebagai lokus utama dengan kegiatan pusat di Lapangan Candingasinan, Kabupaten Purworejo, 7 Agustus 2025. Gerakan ini dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi, termasuk Riau, Sumatera Selatan, dan tiga provinsi Kalimantan, sebagai bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan GEMPATAS bukan sekadar simbol belaka. “Dari 190 juta bidang tanah di Indonesia, banyak yang belum bersertifikat karena batas tidak jelas. Dulu pakai pohon atau parit, sekarang harus pakai patok permanen. Ini demi kepastian hukum,” tegasnya dalam pencanangan yang dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan pejabat terkait. Nusron juga mendorong pembaruan data sertifikat lama (KW-456) yang diterbitkan tanpa peta kadastral antara 1960-1997.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan penuh. “Konflik tanah sering terjadi karena batas hanya ditandai grumbul atau parit. GEMPATAS solusi nyata untuk stabilitas sosial,” ujarnya. Empat kantor pertanahan di Jateng (Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo) menjadi lokasi proyek PTSL-ILASPP, dengan target 700 bidang tanah terdaftar di Desa Candingasinan saja.
Warga seperti Sri Muwarti menyambut positif. “Supaya tidak ada lagi ribut soal batas sawah atau pekarangan,” katanya. Sesuai Permen ATR/BPN No. 16/2021, pemasangan patok adalah syarat wajib pendaftaran sertifikat. GEMPATAS juga berfungsi sebagai edukasi masyarakat untuk menjaga tanda batas tanah.
Gerakan ini memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan kesadaran masyarakat, meminimalisir konflik, dan mengamankan aset tanah. Dengan pendekatan partisipatif, GEMPATAS diharapkan menjadi solusi konkret mencegah konflik agraria dan mewujudkan keadilan kepemilikan tanah.






