Beritawonogiri.com [BULUKERTO] – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri bekerja sama dengan tim Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar sosialisasi pertanahan bertajuk “Melek Agraria” di Balai Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, pada Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan hak atas tanah dan pemahaman tentang batas tanah sebagai aset berharga. Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Wonogiri, Andi Susanto, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk menghilangkan stigma negatif bahwa pengurusan pertanahan itu rumit. “Mengurus hak atas tanah di Kantor Pertanahan sebenarnya mudah, asalkan berkas dan data sudah lengkap dan sesuai prosedur,” ujar Andi.
Melalui kolaborasi dengan KKN-PPM UGM, kegiatan ini menghadirkan dua perspektif penting: teknis dari Kantor Pertanahan dan akademis dari mahasiswa UGM. Mahasiswa KKN UGM, dipimpin oleh koordinator kelompok, Sarah Amalia, menjelaskan pentingnya batas tanah (patok) untuk mencegah sengketa pertanahan. “Banyak sengketa muncul karena kurangnya pemahaman tentang batas tanah. Patok yang jelas adalah kewajiban pemilik tanah untuk meminimalisir konflik,” ungkap Sarah.
Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan. Menurut data Kantor Pertanahan Wonogiri, hingga Juni 2025, masih terdapat ribuan bidang tanah di Kabupaten Wonogiri yang belum bersertifikat, yang berpotensi memicu sengketa. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mendaftarkan tanahnya agar terlindungi secara hukum,” tambah Andi.
Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab interaktif, di mana warga diajak berdiskusi tentang permasalahan pertanahan, seperti proses pendaftaran tanah, pembuatan sertifikat, dan penyelesaian sengketa. Salah satu peserta, Sutarno (45), warga Krandegan, mengaku mendapatkan pemahaman baru. “Dulu saya pikir urus sertifikat itu ribet, ternyata kalau dokumen lengkap, prosesnya cepat,” katanya.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan UGM ini diharapkan menjadi model edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan literasi agraria di masyarakat. Kementerian ATR/BPN, sebagaimana diungkapkan dalam laman resmi atrbpn.go.id, terus mendorong program serupa di berbagai daerah untuk mendukung kepastian hukum pertanahan dan mencegah konflik agraria, sejalan dengan amanat Reforma Agraria Nasional.
Sumber: Indah P (Humas Kantor Pertanahan Wonogiri)
Editor: Tri Wahyudi







Komentar