Pemprov Jateng Perketat Alih Fungsi Lahan Demi Pangan Nasional

Sawah Menyusut Puluhan Ribu Hektare

BeritaWonogiri.com [KABUPATEN SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026. Selain menggenjot produksi padi dan jagung, Pemprov Jawa Tengah menegaskan tak akan ragu menerapkan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelaku alih fungsi sawah produktif. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya.

Langkah ini diambil menyusul menyusutnya luas sawah di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, provinsi ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional yang berperan strategis dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyatakan bahwa Jawa Tengah saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah tercatat berada di peringkat ketiga nasional.

“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ujar Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Pemprov Jawa Tengah menargetkan produksi padi 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026. Target tersebut meningkat signifikan dibanding realisasi produksi padi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton GKG.

Tak hanya padi, produksi jagung pipilan kering juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pada 2026. Peningkatan ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi pangan sekaligus memperkuat pasokan bahan baku pakan ternak.

Untuk mencapai target ambisius tersebut, Pemprov Jawa Tengah melakukan pemulihan produktivitas pertanian di sedikitnya 12 kabupaten, di antaranya Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.

Kabupaten dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi prioritas pendampingan. Pendampingan mencakup penyuluhan teknis, penyediaan benih unggul, hingga perbaikan manajemen tanam.

Selain meningkatkan produktivitas per hektare, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong indeks pertanaman (IP) minimal dua kali tanam per tahun. Dengan optimalisasi irigasi dan manajemen tanam, petani diharapkan mampu meningkatkan hasil panen secara berkelanjutan.

Pemprov Jawa Tengah turut memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini penting untuk memastikan perencanaan kebijakan berbasis data yang akurat dan kredibel.

Di sisi lain, optimalisasi jaringan irigasi dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian, terutama di tengah ancaman perubahan iklim.

Perlindungan tanaman juga menjadi perhatian serius, termasuk antisipasi serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) dan dampak cuaca ekstrem. Pemerintah memperkuat sistem peringatan dini serta pendampingan teknis di tingkat petani.

Defransisco mengakui bahwa tantangan terbesar sektor pertanian Jawa Tengah adalah alih fungsi lahan. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024, dan bertambah 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.

Penyusutan lahan sawah produktif dinilai berpotensi menggerus kemampuan Jawa Tengah dalam menopang kebutuhan pangan nasional, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan konsumsi.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawahnya, antara lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sejumlah daerah bahkan telah menerapkan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.

Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.

“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” jelas Defransisco.

Kebijakan ini diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” ujar Defransisco.

Komitmen tersebut menegaskan bahwa sektor pertanian bukan sekadar urusan daerah, melainkan agenda strategis nasional dalam menjaga stabilitas pangan.

keterlibatan petani milenial dan generasi Z. Regenerasi petani dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.

Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema proteksi usaha tani.

“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkas Defransisco. (*)

Komentar