Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu prioritas nasional kini hampir mencapai garis akhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan progres pendaftaran tanah di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (08/09/2025).
Menurut Nusron, hingga awal September 2025, total bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 123,1 juta bidang atau 98% dari target 126 juta bidang tanah. “Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bidang tanah bersertipikat. Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang,” jelasnya.
Lebih rinci, data nasional menunjukkan bidang tanah bersertipikat mencapai 96,9 juta bidang atau 77%. Jumlah itu terdiri dari Hak Milik 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, dan Hak Wakaf 276 ribu bidang.
Terkait tanah wakaf, Nusron menegaskan langkah percepatan yang dilakukan pemerintah agar aset umat dapat terjamin secara hukum. “Sejak tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” katanya.
Meski capaian tersebut cukup membanggakan, Menteri Nusron mengakui masih ada tantangan di lapangan. Persoalan teknis dan administrasi di sejumlah daerah menjadi fokus penyelesaian. “Kami Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, bupati, dan banyak pihak, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” imbuhnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berlangsung dengan penuh perhatian. Hadir secara luring para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di Indonesia mengikuti secara daring.
Pencapaian pendaftaran tanah nasional ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi, tata ruang, hingga pengelolaan aset bangsa.(*)






