BeritaWonogiri.com [BANDUNG] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat segera merevisi perencanaan ruang daerah, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai krusial untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.
Target tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan LP2B menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, tanpa perlindungan lahan pertanian yang kuat, upaya mencapai swasembada pangan akan menghadapi tantangan serius, khususnya di tengah tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan dan urbanisasi.
Menteri Nusron juga memahami bahwa sebagian pemerintah daerah menghadapi kendala dalam penyusunan dokumen perencanaan ruang, termasuk keterbatasan anggaran. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan siap memberikan dukungan konkret agar proses revisi RTRW dan RDTR dapat dipercepat.
“Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR. Silakan ajukan daerahnya supaya bisa segera selesai,” ungkap Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beserta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama. Kehadiran pimpinan kementerian ini menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam mengawal perencanaan ruang daerah.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa alih fungsi LP2B pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum tertentu dengan persyaratan yang sangat ketat. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk sawah beririgasi, penggantiannya minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Untuk rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa lahan pengganti tersebut harus berasal dari pemohon alih fungsi, bukan disediakan oleh pemerintah. Lahan tersebut juga harus dicetak menjadi sawah baru dari lahan non-sawah.
“Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru, karena itu tidak ada artinya,” tegas Nusron.
Menteri Nusron juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.
“Sanksi ini tidak hanya untuk pemohon, tetapi juga untuk pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah,” katanya.
Sebagai rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menandai kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan ruang yang berkelanjutan. (Av)






